Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang, Dalang Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah Bakal Terungkap

Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang, Dalang Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah Bakal Terungkap

Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang! Kasus Korupsi Aset YBS Miliaran Rupiah Siap Ungkap Dalangnya-Foto: Fadly/sumeks.co-

BACA JUGA:Herman Togel Kembali Disebut-Sebut Sebagai Penghubung Oknum BPN Palembang Lainnya Dalam Penerbitan Sertifikat

Selain telah teregistrasi, lanjut Harun pihak PN Palembang juga telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana.

"Untuk sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu 26 Maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU dan akan digelar diruang sidang utama Tipikor PN Palembang," urainya.


Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs--

Harun mengimbau, khususnya kepada para pengunjung sidang untuk tetap menjaga ketertiban selama persidangan terbuka untuk umum tersebut berlangsung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

BACA JUGA:2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan Ikut Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Sekda Kota Palembang Diperiksa Kejati

Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait