Peluk Haru Warnai Ruang Sidang, Usai Mantan Pimpinan BSB Pangkalpinang Divonis Bebas

Peluk Haru Warnai Ruang Sidang, Usai Mantan Pimpinan BSB Pangkalpinang Divonis Bebas

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, Moch Robi Hakim divonis bebas dalam kasus Korupsi Dana KUR--

SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan putusan vonis bebas terhadap Mantan Pimpinan Cabang BSB Pangkalpinang, Moch Robi Hakim.

Moch Robi Hakim, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang. 

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, bersama hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Izin Perkebunan Musi Rawas, Pejabat Aktif hingga Mantan Perangkat

BACA JUGA:Rekaman Suara Meninggi Lutfi Terungkap Jadi Pemicu Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang

"Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan saudara Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya," kata Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda PN Pangkalpinang Rabu 19 Maret 2025.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24 Februari 2025 lalu.

Dalam tuntutannya dalam kasus dengan nomor perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp JPU menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti menikmati uang KUR dari PT Hutan Karet Lada (HKL) yang didakwakan. 

Namun, JPU tetap menuntut Moch Robi Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Uang Serahan Kerugian Negara Kasus Panwaslu Rp1,4 miliar

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Darah, 7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Bergilir

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR di BSB Cabang Pangkalpinang. 

Majelis hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen selama persidangan akhirnya memutuskan bahwa Moch Robi Hakim tidak bersalah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait