3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin

3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin

3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel mengungkap penimbunan BBM subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang.

Subdit Tipidter mengamankan 2 orang pria pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB lalu di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

2 orang pria yang merupakan kakak beradik Jeni Iskandar (39), warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami dan Rizal Efendi (46) warga Lubuk Kawah Kebun Bunga, Sukarami Palembang. 

Sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berada di seputaran Jalan Tanjung Api-Api. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang

BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

Petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 2 unit mobil R4 jenis box engkel merk Toyota Dyna warna Biru Putih yang dikendarai Jeni Iskandar dengan Nopol asli A 8582 ZM.

Namun, yang terpasang pada kendaraan menggunakan Nopol BG 867O KM dan 1 Unit mobil R4 jenis boxengkel merk Isuzu warna putih silver yang dikendarai Rizal Efendi dengan Nopol asli BG 8619 ZK dan nopol yang terpasang pada mobil BG 7379 IA.


3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin.-Foto: edho/sumeks.co -

Sesaat setelah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang.

"Adapun modus operandi dari kedua tersangka yaitu tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang bukan milik kendaraan yang ia kendarai, melainkan milik kendaraan truck roda enam sedangkan kendaraan yang ia kendarai merupakan kendaraan berjenis engkel dengan roda empat," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK saat rilis ungkap kasus pada Kamis 13 Maret 2025 siang.

BACA JUGA:Perketat Aturan BBM Subsidi, Kuota Solar Dibatasi 60 Liter per Hari, Pembeli Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

BACA JUGA:6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi di Musi Rawas Diamankan Polisi, Pemilik Kabur?

Saat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi dari ukuran yang lebih besar atau tanki modifikasi dimana kapasitas tangki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait