Selain Geledah Kantor, Kejari Muba Juga Sita Lahan Terkait Penyidikan Korupsi Perkebunan PT SMB di Luar HGU

Selain Geledah Kantor, Kejari Muba Juga Sita Lahan Terkait Penyidikan Korupsi Perkebunan PT SMB di Luar HGU

Selain Geledah Kantor, Kejari Muba Juga Sita Lahan Terkait Penyidikan Korupsi Perkebunan PT SMB di Luar HGU--

BACA JUGA:Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan, proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.


Selain Geledah tim penyidik Pidsus Kejari Muba juga menyita lahan milik PT SMB--

Sementara itu, Dirut PT SMB Kms HA Halim Ali yang juga salah tersangka penyidikan perkara ini yang sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang akhirnya resmi dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah.

Itu setelah permohonan pembantaran Kms HA Halim Ali melalui tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Hal itu lantaran, dengan pertimbangan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang dan dilakukan perawatan medis di RSUD Siti Fatimah.

Terkait pembantaran itu, Hj Lisa Merida SH kuasa hukum Kms HA Halim Ali Kamis 13 Maret 2025 membenarkan permohonan pembantaran disetujui oleh pihak Kejari Musi Banyuasin.

Lisa mengucap syukur Alhamdulillah atas disetujuinya permohonan pembantaran terhadap kondisi kesehatan Kms HA Halim Ali tersebut.

"Alhamdulillah, permohonan kami agar Pak Haji dibantarkan dengan alasan kesehatan akhirnya dikabulkan," ungkap Lisa.

Dikatakannya, saat ini beliau telah kembali mendapatkan perawatan medis di salah satu ruang RSUD Siti Fatimah karena mengingat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Dengan begitu, menurut Lisa pihaknya bisa mengontrol kondisi kesehatan yang bersangkutan tanpa khawatir lagi meski tetap menghormati proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.

Lisa juga menyebut, pihaknya bakal segera berkonsultasi dengan seluruh tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya setelah pembantaran ini.

"Tentu kami akan mulai mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lain dengan berkonsultasi bersama tim kuasa hukum lainnya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait