Susul Haji Halim Cs, Asisten I Pemkab Muba Ikut Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

Susul Haji Halim Cs, Asisten I Pemkab Muba Ikut Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

Susul Haji Halim Cs, Asisten I Muba Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi, turut ditetapkan oleh Kejari Muba, sebagai tersangka baru dalam penyidikan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung-Tempino Jambi.

Yudi Herzandi pejabat aktif dilingkungan Pemkab tersebut ditetapkan sebagai tersangka, menyusul dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih diantaranya menjerat yakni Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms HA Halim Ali.

Dari informasi yang dihimpun redaksi Rabu 11 Maret 2025, penetapan Yudi Herzandi sebagai tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Serta, meyakini adanya keterlibatan aktif tersangka Yudi Herzandi dalam penyusunan konsep yang dijalan oleh AM mantan Kabid di BPN Muba yang juga tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:Roy Riady Tegaskan Uang Negara Jebol Jika Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Tempino Tidak Diusut Tuntas

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dari temuan tim penyidik, Yudi Herzandi diduga telah memerintahkan AM untuk membuat konsep melibatkan pihak PT SMB serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Muba.

Dari penelusuran dikabarkan, penetapan Yudi Herzandi sebagai tersangka telah ditetapkan melalui surat penetapan dengan Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.


Pejabat aktif Pemkab Muba Yudi Herzandi jadi susul Haji Halim Cs sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi--

Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Herzandi telah diperiksa beberapa kali terlebih dahulu untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejari Muba pada bidang tindak pidana khusus menemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan Yudi Herzandi dalam kasus ini.

Disebutkan juga, modus operandi perkara yakni pada Desember 2024, yang mana saat itu terangkat Yudi Herzandi dihubungi saksi YR yang memberikan bahwa Kades Simpang Tungkal berinisial RA belum mau menandatangi surat.

Surat yang dimaksud yaitu yakni berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama Dirut PT SMB Kemas HA Halim Ali.

BACA JUGA:Tangis Pecah, Tersangka Kasus Ganti Rugi Jalan Tol Betung-Tempino Dipeluk Anaknya, ‘Ayah Saya Tidak Bersalah’

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait