Hakim Beri Kode Keras Agar Dalami Peran Ibu Lady Pemicu Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang

Hakim Beri Kode Keras Agar Dalami Peran Ibu Lady Pemicu Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang

Hakim Beri Kode Keras Agar Dalami Peran Ibu Lady Pemicu Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hakim anggota sidang pemeriksaan kasus penganiyaan dokter koas Palembang, beri sinyal kepada penyidik agar mendalami lebih lanjut peran yang dilakukan Sri Meilina ibu dari Lady.

Hakim anggota Eddy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar Selasa 11 Maret 2025 menyebutkan adanya peran besar dari ibu Lady bernama Sri Meilani dalam perkara ini.

Eddy merasa janggal, sebab seharusnya dalam perkara ini otak dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk hanya dijadikan saksi saja.

"Tapi itu nanti terserah dari penyidik baik dari kepolisian ataupun kejaksaan, sebab dalam perkara ini ada peran besar ibu dari Lady bernama Sri Meilani tapi namun kenapa hanya satu tersangka," sindir Eddy Cahyono dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan Korban Lutfi hingga Lina Sebagai Saksi Sidang

BACA JUGA:Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang Bakal Disidang Hari Ini, Pelaku Sudah Hadir di PN Palembang

Dari keterangan Lutfi saksi korban penganiyaan yang dilakukan terdakwa Fadilla alias Datuk, peran orang tua Lady sesama koas di RS Siti Fatimah sangat jelas ikut campur dalam penetapan jadwal jaga IGD dan bangsal.

Bahkan, diterangkan Lutfi dipersidangan bahwa saat diajak bertemu Sri Meilani ibu dari Lady dirinya berada dibawah ancaman karena memiliki koneksi dengan pejabat dirumah sakit tersebut.


Dokter koas korban penganiyaan bernama Lutfi dihadirkan sebagai saksi atas nama terdakwa Fadilla alias Datuk--

"Saat bertemu di restoran itu saya diancam akan dilaporkan kepada Direktur kata ibu Lady karena masalah jadwal piket jaga koas, katanya dia banyak kenal pejabat," kata korban Lutfi.

Selain itu, diungkapkan Lutfi bahwa jadwal jaga dokter koas itu juga sudah direvisi dirinya selaku ketua Koas sebanyak tiga kali atas permintaan dari Lady sendiri sebelum nantinya jadwal tersebut diserahkan kepada dosen pengampu.

Menanggapi sindiran keras hakim terkait adanya peran besar Sri Meilina ibu dari Lady dalam perkara ini, Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum korban sangat sependapat.

Sebab menurut Redho, dalam kasus penganiyaan ini tidak mungkin dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk kalau tidak ada pemicunya.

BACA JUGA:Catat, Selasa Ini Datuk Tersangka Penganiyaan Dokter Koas Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait