Pemerintah Indonesia Berikan Kewarganegaraan Kepada Tiga Atlet Sepak Bola Lewat Mekanisme Naturalisasi

Pemerintah Indonesia Berikan Kewarganegaraan Kepada Tiga Atlet Sepak Bola Lewat Mekanisme Naturalisasi

Ketiga atlet sepak bola internasional resmi menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, siap membela Merah Putih di kancah internasional.--

Naturalisasi atlet di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, naturalisasi diberikan kepada orang asing yang berjasa bagi negara, atau dengan kata lain, jika kepentingan negara membutuhkan kontribusi mereka.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik Tiga Pejabat PPNS, Perkuat Penegakan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Bangka Selatan untuk Regulasikan Desa yang Lebih Baik

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4), yang melibatkan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, PSSI, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, telah bekerja sama dalam memproses naturalisasi ketiga atlet ini.

Proses naturalisasi ini juga melibatkan berbagai tahapan penting, termasuk meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), yang memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Para atlet yang baru saja dinaturalisasi pun telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, baik dari segi administrasi maupun prosedural.

Dengan tambahan tiga pemain berkualitas dalam skuad Timnas Indonesia, diharapkan Indonesia dapat bersaing di kompetisi sepak bola internasional dengan lebih baik.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Beberapa agenda besar yang menjadi target utama adalah FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, serta pencapaian peringkat 100 besar FIFA dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday. Cita-cita ini tidak hanya menjadi harapan pemerintah, tetapi juga menjadi impian seluruh rakyat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, juga menegaskan bahwa kehadiran atlet diaspora yang memiliki darah keturunan Indonesia merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk membela Merah Putih.

"Kami memberikan kesempatan kepada atlet berdarah Indonesia untuk turut berkontribusi bagi kemajuan bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan terus mendukung dan mempercepat semua proses naturalisasi yang memiliki tujuan untuk prestasi olahraga nasional.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: