Terungkap! Adik Bos Tambang Ilegal Akhirnya Menyusul Kakaknya ke Penjara

Terungkap! Adik Bos Tambang Ilegal Akhirnya Menyusul Kakaknya ke Penjara

DITAHAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas.--

"Tim penuntut umum akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Anjasra.

JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, mengungkapkan bahwa Dewa Thomas diduga berperan aktif dalam penjualan batu bara ilegal bersama kakaknya, Bobi Candra.

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Bukan Ahmed Al Kaf, Ternyata Ini Wasit yang Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain

Sementara itu, persidangan terdakwa Bobi Candra masih berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Enim. Hingga saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli. Pekan depan, agenda sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait