Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Segera Surati Pemkab Muba dan Muratara Terkait Polemik PT SKB dan PT GPU

Suasana pertemuan Garda Prabowo Sumsel dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel. --
Dimana, izin usaha pertambangannya sudah dicabut berdasarkan putusan PTUN JKT Nomor 250/G/2024, tertanggal 13 Februari 2025, serta sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dg No : STTLP/9/I/2025/SPKT/POLDA Sumatera Selatan, atas kasus perusakan lahan.
Atas dasar itu, sambung Syarif, untuk menjaga iklim usaha yang baik dan jaminan usaha perkebunan kelapa sawit, Garda Prabowo Sumsel meminta kepda Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel untuk bertindak.
"Kami minta Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terhadap usaha yang menganggu jalannya usaha perkebunan," pungkasnya.
Hadir dalam audiensi itu, Ketua Garda Prabowo Kota Palembang, Dody Yuspika, beserta jajarannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: