Terungkap, 66 Hektar Lahan di Kasus Ridwan Mukti Semula Milik Warga Untuk 200 Transmigran, Tapi Digusur!

Terungkap, 66 Hektar Lahan di Kasus Ridwan Mukti Semula Milik Warga Untuk 200 Transmigran, Tapi Digusur!

Terungkap, 66 hektar lahan di kasus Ridwan Mukti semula milik warga untuk 200 transmigran, tapi digusur!--

Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Manfaat yang diterima Efendi sebagai perwakilan PT DAM dengan terbitnya SPH Izin Perkebunan 5.974,90 hektar, maka perusahaan yang dipimpinnya bisa menjadikannya sebagai kebun sawit.

4 tersangka, kecuali oknum Kades Mulyo Harjo, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Sebagai wujud pengakuan Efendi Suryono, selaku Direktur PT DAM 2010, dia sukarela mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp61.350.717.500.

Namun potensi kerugian negara di kasus ini menurut Pidsus Kejati Sumsel bisa mencapai Rp600 miliar.

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

“Itu masih berupa estimasi dan kita menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel,” jelas Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, melalui Aspidsus Umaryadi SH MH.

Potensi kerugian negara yang sangat besar itu mencakup dampak lingkungan yang diakibatka kerusakan hutan dan lahan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: