Terungkap, 66 Hektar Lahan di Kasus Ridwan Mukti Semula Milik Warga Untuk 200 Transmigran, Tapi Digusur!

Terungkap, 66 hektar lahan di kasus Ridwan Mukti semula milik warga untuk 200 transmigran, tapi digusur!--
Lahan masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat.
Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi.
Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit.
Bahtiyar yang seharusnya duduk manis di kursi empuk anggota DPRD kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2024-2029 tiba-tiba menghilang entah kemana?
Saat kasus ini terjadi, Bahtiyar menjabat Kades Mulyo Harjo di Kecamatan BTS (Bulang Tengah Suku) Ulu untuk periode 2010-2016.
Sudah 3 kali Bahtiyar panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tapi mangkir, dia tidak hadir tanpa ada kabar.
potensi negara rugi Rp600 miliar, Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.
3 pejabat dikomando Ridwan Mukti sudah mengincar sejak lama 5.974,90 hektar lahan milik negara di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
3 tersangka itu bertugas melakukan upaya pembersihan dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai swasta.
Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola swasta (PT DAM).
3 pejabat pada masa itu, yaitu Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Dr H Amrullah, sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Bahtiyar, saat itu Kades Mulyo Harjo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: