Terungkap, 66 Hektar Lahan di Kasus Ridwan Mukti Semula Milik Warga Untuk 200 Transmigran, Tapi Digusur!

Terungkap, 66 hektar lahan di kasus Ridwan Mukti semula milik warga untuk 200 transmigran, tapi digusur!--
SUMEKS.CO - Terungkap bahwa 66 hektar lahan dari 5.974,90 hektar yang sudah disita jaksa Pidsus Kejati Sumsel itu semula milik masyarakat SP10, Desa Sungai Naik BTS Ulu Mura.
Tanah itu dihibahkan masyarakat lokal buat Disnakertrans guna dibangun 200 rumah hunian buat para transmigran.
"Sesuai rencana, sebanyak 100 orang keluarga transmigran akan datang dari pulau Jawa, dan 100 rumah sisanya untuk transmigran warga lokal Musi Rawas," ungkap salah seorang warga BTS Ulu Terawas yang tak mau disebutkan namanya.
Namun akhirnya terjadilah pengusiran para transmigran di kawasan tersebut, namun kemudian dibuat seolah-olah warga sudah diganti rugi dan lahan kemudian dikuasai PT DAM.
Dimana Kades Mulyo Harjo, Bahtiyar memilik peran disini, dia merangkap Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang sebenarnya milik negara.
Mantan Kades teman Ridwan Mukti itu masih diburu, dia tidak muncul saat eks Gubernur Bengkulu itu ditahan jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Lantas apa peran mantan Kades ini?
Mantan Kades Bahtiyar atau inisial Ba itu karirnya cukup moncer, dia bahkan terpilih menjadi wakil rakyat.
Mengapa hanya Kades Mulyo Harjo saja yang tersandung di kasus ini, padahal kecamatan BTS Ulu di Musi Rawas ada 18 desa?
Rupanya saat menjadi Kades Mulyo Harjo, Bahtiyar juga berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara itu.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: