Bidan Agustina Terdakwa Kasus Malapraktik Terhadap Korban BP hingga Buta Dituntut 4 Tahun Penjara

Bidan Agustina Terdakwa Kasus Malapraktik Terhadap Korban BP hingga Buta Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Bidan Agustina Kasus Malapraktik Terhadap Korban Anak BP Hingga Buta Dituntut 4 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Besok, Kondisi Mata Kiri Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Makin Memprihatinkan

Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.


JPU bacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Agustina oknum bidan kasus malapraktik--

Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.

Saat itu, setidaknya ada 6 jenis obat yang diberikan tersangka Agustina terhadap BP yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet dengan dosis diminum 2x1.

Kemudian Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.

Bukannya sembuh, tubuh korban BP pun disebutkan melepuh dibeberapa bagian kulit tubuh serta dibagian mata hingga mengeluarkan cairan bening hingga darah usai diberikan obat-obatan tersebut.

Hingga, menyebabkan kondisi BP semakin parah dan tepaksa dilarikan ke IGD RS Myria untuk dilakukan tindakan medis.

Dari diagnosa para dokter yang menangani penyakit korban BP mengalami mata berbayang dan kabur, bengkak hingga kulit korban BP melepuh selama satu Minggu serta telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan namun tidak berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: