Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera Disidang

Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera Disidang

Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera di Sidang-Dok.Sumeks.co-

Sehingga, lanjutnya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 21 Januari 2025 terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh dari nilai pagu anggaran tersebut.

"Terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta," ungkap Wathon.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

BACA JUGA:Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 12 huruf pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atau, Subsidair pasal 3 Jo pasal 12 huruf b jo 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Masih menurut Wathon, untuk jumlah saksi yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan masih menunggu perintah pimpinan terlebih dahulu mengikuti kebutuhan pembuktian dakwaan dipersidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: