Terungkap, Duit Rp10 Miliar Tak Dimakan Sendiri Ketua KUD di OKI, Miliaran Rupiah Mengalir Pada Seorang DPO

Terungkap, Duit Rp10 Miliar Tak Dimakan Sendiri Ketua KUD di OKI, Miliaran Rupiah Mengalir Pada Seorang DPO

Terungkap, duit Rp10 miliar tak dimakan sendiri ketua KUD di OKI, miliaran rupiah mengalir pada seorang DPO.--

Alasannya ketua dan bendahara sedang sibuk mengurus dana hibah dari bank Swiss. 

Alasan terdakwa itu diungjap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH, di dalam surat dakwaannya.

Dengan iming-iming jika dana bank SWis cair maka akan ada peremajaan kebun kelapa sawit. 

Tetapi nyatanya tidak pernah pengurusan dana hibah bank Swiss tersebut. 

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

"Terkait hal ini pengakuan dari terdakwa, dihadirkan pihak dinas Koperasi Kabupaten OKI mengungkapkan tidak pernah ada dana hibah bank Swiss itu. Kalaupun ada pasti melalui pemerintahan yaitu dinas Koperasi," jelas Jaksa. 

Tak hanya itu, disampaikan Jaksa Revaldo, dimana sebelumnya, anggota KUD Serba Usaha telah menanyakan uang kas itu dan kedua terdakwa berjanji akan menggantinya. 

Namun, tidak pernah terealisasi atau diganti oleh keduanya. Sehingga anggota KUD Serba Usaha melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum. 

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

Pada kasus ini kedua terdakwa dengan berkas terpisah. Untuk diketahui Koperasi Unit Desa Serba Usaha terbentuk pada tahun 1996 yang beralamat di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan, dengan Akta Pendirian Nomor : 00301/BH/PAD/KWK.6/VI/1996 tanggal 3 Juni 1996.

Yakni yang didaftarkan dalam Buku Daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: