TERUNGKAP! Uang Suap Hakim Kasus Minyak Goreng Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur

TERUNGKAP! Uang Suap Hakim Kasus Minyak Goreng Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur

Kejagung Bongkar Suap Hakim Minyak Goreng, Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur--

SUMEKS.CO,- Sebuah video penggerebekan yang viral di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik setelah memperlihatkan penemuan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur.

Uang itu ditemukan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), saat menggeledah kediaman salah satu hakim Pengadilan Negeri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, penggeledahan dilakukan di rumah Hakim Ali Muhtarom, yang merupakan satu dari delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

Ali diduga terlibat menerima suap demi meloloskan tiga korporasi besar dari jeratan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung

BACA JUGA:Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar

Dalam video yang beredar luas yang dilihat Kamis, 24 April 2025, terlihat jelas bagaimana petugas yang mengenakan seragam bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung" masuk ke kamar tidur yang didampingi oleh seorang wanita berbaju daster.

Petugas Kejagung itu saat menggeledah kamar, turut didampingi seorang wanita sembari menunjukkan lokasi koper tersembunyi di bawah ranjang.


Tangkapan layar dari video temuan uang Rp5,5 miliar dari bawah kasur hakim bikin heboh publik--

Setelah kasur digeser, petugas menemukan kotak besar yang dibungkus karung goni dan plastik.

Ditemukan sebuah koper hitam berisi dua paket besar berwarna merah dan abu-abu yang berisi tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar AS. Totalnya mencapai Rp5,5 miliar.

"Ini udah kita bukak, udah pak, udah dapat," ujar salah satu petugas dalam rekaman video tersebut.

Menanggapi video yang telah tersebar luas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung.

BACA JUGA:Barang Bukti Mencengangkan di Penangkapan Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Pengaturan Perkara Ekspor CPO

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: