Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di Palembang, Polisi Kerahkan 541 Personel Termasuk Brimob untuk Pengamanan

Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di Palembang, Polisi Kerahkan 541 Personel Termasuk Brimob untuk Pengamanan

Polisi Kerahkan 541 Personel Termasuk Brimob untuk Pengamanan.-Foto: Fitri/sumeks.co-

BACA JUGA:Demo Mahasiswa di Palembang, Provokator Ditangkap

  • Penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingkungan Kampus

Penerbitan IUP di lingkungan kampus ditolak karena dinilai akan merusak lingkungan akademik, melanggar independensi universitas, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang harus dijaga oleh perguruan tinggi.

  • Penolakan Revisi Tata Tertib DPR RI

Mahasiswa juga menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, terutama Pasal 288A Ayat 1, yang dianggap dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.

BACA JUGA:Kendaraan Barikade Polisi Diturunkan di Demo Mahasiswa 11 April

BACA JUGA:Ini Motif Ade Armando Berada di Lokasi Demo Mahasiswa

  • Penolakan Revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan

Mereka menolak revisi terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dalam proses hukum dan memberikan wewenang terlalu besar kepada kejaksaan, yang berpotensi menciptakan "kekuasaan absolut."

  •  Evaluasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Mahasiswa meminta penjelasan dan evaluasi terkait kelanjutan pembangunan IKN, termasuk tinjauan anggaran pada kuartal pertama. Transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjadi tuntutan penting.

BACA JUGA:Demo Mahasiswa, Berkah Jukir Dadakan

BACA JUGA:Demo Mahasiswa 11 April, Mahfud MD Panggil Petinggi Badan Intelijen Polri

  •  Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025

Terakhir, mereka mengusulkan adanya evaluasi terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan mendesak adanya aturan turunan yang lebih jelas untuk memastikan implementasi yang tepat.

Refrensi terkait permasalahan ini dapat ditemukan dalam dokumen pemerintah terkait anggaran, kebijakan pendidikan, serta UU yang sedang direvisi. Beberapa jurnal pendidikan dan laporan media nasional juga telah membahas kekhawatiran tentang pemotongan anggaran pendidikan dan pengaruhnya terhadap kualitas tenaga pengajar di Indonesia.

* Laporan Anggaran Pendidikan Indonesia 2025, Kementerian Keuangan

* UU DPR RI Nomor 1 Tahun 2025

* UU KUHAP, UU Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait