Humas DPRD Sumsel Kok Bisa Main Proyek PUPR Banyuasin, 3 Kali Dipanggil Jaksa Malah ‘Main Kucing-kucingan’

Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023--
BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan tipidkor pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, terkait proyek-proyek di Kelurahan Keramat Raya TA 2023.
Sebagaimana diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Selanjutnya Jumat siang (7/2), Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 2 tempat di Kabupaten Banyuasin.
Yakni, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, JI KH Choirul Chobir, No 23, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB.J) Setda Banyuasin, Jl Lingkar Sekojo, No. 01. Keduanya berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai
BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?
Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/ PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.
2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan.--
Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian Senin (10/2), penyidik memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Banyuasin Tahun 2023 Apr, yang kini jabatannya telah definitif.
Termasuk diperiksa WAF, pihak ketiga dari CV HK selaku pelaksana kegiatan. Senin sore (17/2), Kejati Sumsel menggelar konferensi pers pengumuman tersangka dalam kegiatan di Kelurahan Keramat Raya pada Dinas PUPR Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: