Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang
![Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang](https://sumeks.disway.id/upload/af564787dc0dfa4ae18d0e023ef3da85.jpg)
Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel di Limpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tersangka korupsi pemerasan atau penerimaan gratifikasi ijin K3 pada Disnakertrans Sumsel menjerat Deliar Marzoeki yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 14 Februari 2025.
Sebanyak dua bundel berkas diserahkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dan diterima petugas PN Palembang.
Dua bundel berkas dakwaan yang limpahkan ke PN Palembang tersebut, terdiri dari dakwaan masing-masing tersangka yakni atas nama tersangka Deliar Marzoeki dan tersangka Alex Rahman.
Dari rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel, dua berkas para tersangka tersebut dilimpahkan usai sebelumnya telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Palembang.
BACA JUGA:Penyidikan Rampung, Tersangka OTT Deliar Marzoeki Diserahkan ke JPU
Diterangkan dalam rilisnya, bahwa pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang tersebut sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B871/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B- 878 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Serahkan ke JPU--
Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap.
Setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga pembacaan tuntutan, pembelaan, serta putusan akhir oleh majelis hakim, akan dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa saat ini hanya tinggal menunggu penetapan pengadilan, termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
"Akan kita informasikan apabila nanti telah ada penetapan dari Pengadilan, terutama mengenai jadwal sidang perdana," singkat Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: