LK21, Layar Kaca 21dan Rebahin Melanggar Hukum? Ini 5 Alternatif Platform Streaming yang Legal

LK21, Layar Kaca 21dan Rebahin Melanggar Hukum? Ini 5 Alternatif Platform Streaming yang Legal

Untuk menonton film secara legal dan aman, berikut adalah 5 platform streaming yang dapat digunakan selain LK21, Layar Kaca 21dan Rebahin.--

SUMEKS.CO  - Masih banyak masyarakat yang mengakses film melalui situs ilegal seperti LK21, Layar Kaca 21, Rebahin, dan Duta Film.

Situs-situs tersebut menawarkan layanan streaming gratis tanpa izin dari pemilik hak cipta, yang tentu saja merugikan industri perfilman Indonesia.

Selain itu, penggunaan situs ilegal berisiko tinggi bagi keamanan perangkat, karena dapat mengandung virus dan malware.

Sebagai penonton yang bijak, sudah saatnya kita mendukung industri film Indonesia dengan menonton melalui platform legal.

BACA JUGA:Bukan Lagi Rebahin, LK21 dan LAYARTANCAP21, Saatnya Era Baru Nonton Film Gratis di Layanan Streaming 2025

BACA JUGA:WOW! Link Nonton Film Terbaru Captain America: Brave New World Sudah Bisa Diakses, Rebahin dan LK21 Gak Dulu?

Dengan menonton melalui jalur yang sah, kita tidak hanya mendapatkan kualitas tayangan yang lebih baik, tetapi juga turut membantu para sineas tanah air untuk terus berkarya.

Pemerintah sendiri telah melarang akses situs ilegal tersebut sejak 2020. Ini dilakukan untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sering kali dilanggar oleh situs-situs streaming tanpa izin.

Penggunaan konten film tanpa izin ini dapat mengakibatkan pelanggaran hukum.

Situs-situs streaming ilegal seperti LK21 sering menyediakan konten film tanpa lisensi resmi dari pemegang hak cipta.

BACA JUGA:Nonton Drakor Love Scout Sub Indo Kualitas HD di Situs Resmi Ini, Tanpa Rebahin dan LK21

BACA JUGA:Coba Yuk! Ada Link Nonton Gratis Nih Selain di Rebahin dan LK21, Bonus Tanpa Risiko Loh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyebaran dan penayangan film tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: