14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Pembebasan Bersyarat
![14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Pembebasan Bersyarat](https://sumeks.disway.id/upload/04c04dc94aa7f5bd4fea04506e22e4ef.jpeg)
14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti menerima Pembebasan Bersyarat, sebagai langkah nyata mengurangi overcrowding dan mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis. --
"Pembebasan bersyarat adalah hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ronals.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian hak Pembebasan Bersyarat dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada beban tambahan bagi WBP.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Kolaborasi dengan KPKNL Lahat untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara
Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, para WBP akan diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
WBP yang telah menerima PB wajib melakukan pelaporan kepada Bapas setiap bulan, sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Pembebasan Bersyarat ini menjadi sebuah titik balik bagi WBP untuk membuktikan bahwa mereka mampu berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ronals Heru Praptama menambahkan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan hanya sekadar langkah untuk mengurangi jumlah penghuni Lapas, tetapi juga merupakan bentuk implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Pertanian Brandgang
"Kami berharap Warga Binaan yang mendapatkan PB ini dapat menunjukkan perubahan positif di lingkungan masyarakat, menjadi contoh, dan berkontribusi bagi komunitasnya," tutup Ronals.
Program Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Muara Beliti ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM, yang di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berbasis pada pembinaan, bukan hanya penghukuman.
Dengan adanya program ini, Kemenkumham berharap dapat memperbaiki kualitas hidup WBP sekaligus mengurangi masalah sosial yang ditimbulkan oleh overkapasitas dan overcrowding di Lapas.
Melalui pembebasan bersyarat, para WBP yang telah menjalani masa hukuman mereka dapat memulai lembaran baru di luar Lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: