Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
![Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub](https://sumeks.disway.id/upload/e8c792716077cda23b020751f67b30a0.jpeg)
Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub.-Foto: Akda/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) BANYUASIN melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BANYUASIN, Selasa 11 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023.
Penggeledahan sendiri di mulai pada Pukul 10.00 WIB hingga sore, dan tim kejaksaan Negeri yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Giovani, SH, MH mengamankan sejumlah dokumen dan data penting.
"Kita temukan ada indikasi kuat, retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru mengalir ke pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat," kata Kepala Kejari (Kajari) Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 83 Perkara Narkotika dan Pidana Umum
BACA JUGA:Diam-diam Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri
Oleh karena itu untuk memperkuat penyelidikan, pihaknya melakukan pengeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.
Kendati saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan, Giovani memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga menyeret pihak yang paling bertanggung jawab.
"Kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ucapnya.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
Mulyanto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin mengatakan pihaknya kooperatif dan siap mendukung upaya penegakan hukum yag dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Banyuasin.
"Kita kooperatif dan dukung upaya penegakan hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: