Tolak Berhubungan Intim Dalam Kondisi Sakit, Jadi Motif Suami di Palembang yang Biarkan Istri Mati Perlahan

Tolak Berhubungan Intim Dalam Kondisi Sakit, Jadi Motif Suami di Palembang yang Biarkan Istri Mati Perlahan

Tolak Berhubungan Intim Dalam Kondisi Sakit Jadi Motif Suami di Palembang Biarkan Istri hingga Idap Kanker.-Foto: Reigan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Kesal lantaran ditolak untuk berhubungan intim menjadi motif seorang suami di Kota Palembang menelantarkan istrinya hingga mati perlahan dengan kondisi memprihatinkan, Selasa 28 Januari 2025. 

Akibat itu, suami korban Wahyu Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menelantarkan istrinya berinisial SPS (24) hingga meninggal dunia.

"WS (Wahyu Sanjaya) ini kecewa karena ditolak istrinya untuk berhubungan intim, karena kondisi sang istri tidak memungkinkan idap sakit Kanker Paru," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa 28 Januari 2025. 

Wahyu Sanjaya diduga telah menelantarkan sang istri yang tengah mengalami sakit kangker paru-paru atau Pneumonia sejak setahun terakhir.

BACA JUGA:Suami yang Biarkan Istri Mati Perlahan di Palembang Dipastikan Ditangkap, Proses Hukum

BACA JUGA:Terungkap Pengakuan Sindi, Istri Malang Diduga Disekap dan Dibiarkan Mati Perlahan di Palembang, Ternyata!

"Korban hanya diberikan makan. Namun tidak disuapi, karena korban tubuhnya sudah tidak bisa bergerak," ujarnya.

Sehingga dengan itu, perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindakan pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam bentuk penelantaran.


Tolak Berhubungan Intim Dalam Kondisi Sakit Jadi Motif Suami di Palembang Biarkan Istri hingga Idap Kanker.-Foto: Reigan/sumeks.co -

Harryo menyebut, buah dari penelantaran itu juga istri korban dibiarkan lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.

"Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan kurus kering akibat sakit yang diderita korban," jelasnya. 

BACA JUGA:Bikin Merinding, Ternyata Ini Penyebab Istri 3 Bulan Dibiarkan Mati Perlahan di Palembang, Kata Dokter?

BACA JUGA:Disekap Sejak 2024, Dibiarkan Mati Perlahan, Seorang Istri di Palembang Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Akibat itu, tersangka disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: