Dugaan Pemalsuan Identitas hingga Manipulasi Data Pembuatan Sertifikat Tanah, Jadi Modus Tersangka Korupsi YBS

Dugaan Pemalsuan Identitas hingga Manipulasi Data Pembuatan Sertifikat Tanah, Jadi Modus Tersangka Korupsi YBS

Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta penyidikan dugaan korupsi terungkap adanya dugaan pemalsuan identitas palsu, dalam proses pembuatan sertifikat sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam perkara ini, pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, kuasa penjual Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan BPN Palembang Yuherman.

Modus dugaan mafia tanah milik Pemda ini terungkap saat Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH saat memberikan keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Adapun dikatakan Umaryadi, bahwasanya modus perkara yang ditaksir merugikan negara Rp11,7 miliar ini didapati bukti penyidikan adanya dugaan pemalsuan identitas dalam proses pembuatan sertifikat oleh para tersangka.

BACA JUGA:Harobin-Yuherman Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 M

BACA JUGA:Profil Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Kasus YBS, Segudang Jabatan Strategis Diemban

"Pada penyidikan perkara ini, ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas dalam proses pembuatan sertifikat tanah seluas 3.646 m² milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," ungkap Umaryadi beberapa waktu lalu.

Yang mana, lanjut Umaryadi dugaan pemalsuan identitas dalam proses pembuatan sertifikat pada BPN Kota Palembang saat itu diduga dilakukan oleh mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya.


Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi begini kasusnya.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Selain itu, lanjut Umaryadi mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa bersama dua tersangka lainnya diduga terjadi pemufakatan jahat melakukan penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk dugaan memanipulasi data dari objek sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan," ungkapnya.

Dari situlah, kata Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mendapati dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mantan Sekda Kota Palembang dan dua nama lainnya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Lebih lanjut, sejauh ini ia beserta tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum menemukan adanya dugaan aliran dana sejumlah uang dari para tersangka.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: