Pedagang Kaki Lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung Bakal Ditertibkan

Pedagang Kaki Lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung Bakal Ditertibkan

Pedagang kaki lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung bakal ditertibkan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Pedagang Siomay Ditabrak Motor yang Dikemudikan Pelajar, Gerobak Terbakar hingga Operasi Tulang yang Patah

Maka, Taman Segitiga Emas tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau sesuai peraturan daerah. 

Lebih lanjut Hilwen menyebut, bahwa pemberlakuan Perda ini merupakan langkah konkret yang memiliki kekuatan hukum. 

Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 47 tentang ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Namun, kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Kami memahami bahwa mereka mencari nafkah. Kedepannya, kami akan mencari solusi agar pedagang tetap bisa berjualan," jelasnya.

BACA JUGA:Kendaraan Keluarga Pasien di RS AK Ghani Diarahkan Parkir di Dinas Kebudayaan Palembang, Tindak Mobil Pedagang

BACA JUGA:Pedagang Duren Musiman di Jalan Lintas Kayuagung Panen Rezeki

Lanjutnya, tetapi dengan menjaga keindahan dan kebersihan Taman Segitiga Emas Kayuagung dan sesuai dengan fungsinya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: