Harobin-Yuherman Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 M
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua dari tiga tersangka kasus korupsi jual aset Pemda pada Yayasan Batanghari Sembilan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Harobin Mustofa dan Yuherman bakal dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik Kejati Sumsel.
Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang serta Yuherman mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang, berhalangan diperiksa penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Januari 2025.
Dikatakan Vanny, seyogyanya kedua tersangka Harobin Mustofa dan Yuherman kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka.
Namun, lanjut Vanny keduanya berhalangan hadir karena beberapa faktor yakni untuk tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang dari informasi penyidik ditunda untuk diperiksa karena sakit.
"Sedangkan satu tersangka lagi juga ditunda pemeriksaannya karena masih menunjukkan PH untuk mendampingi saat pemeriksaan," ucap Vanny.
Harobin-Yuherman bakal dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka korupsi Yayasan Batanghari Sembilan--
Dikatakan Vanny, penundaan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut juga sudah ada surat keterangan yang telah diterima oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Meski kedua tersangka berhalangan untuk diperiksa, diterangkan Vanny baik tersangka Harobin Mustofa dan Yuherman bakal dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Akan kita jadwalkan ulang untuk keduanya dapat diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Vanny untuk satu tersangka lainnya yaitu sebagai kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai tersangka pada Kamis kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: