Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

I Gusti Putu Artha saat memberikan analisis hukum terkait sengketa Pilkada Muara Enim di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.--

Ia menegaskan bahwa permintaan PSU harus berlandaskan Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) dan (2).

"Saya tidak menemukan bukti kuat dalam dalil pemohon yang memenuhi syarat untuk PSU. Sebagian besar dalil yang diajukan hanya berupa opini, seperti isu golput, DPT ganda, dan suara siluman yang tidak relevan dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Pembangunan 5 Flyover di Kabupaten Muara Enim untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Ekonomi

BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota

Putu juga menegaskan bahwa pemohon seharusnya dapat menunjukkan bukti terkait TPS yang memenuhi syarat PSU, seperti adanya lebih dari satu orang yang tidak berhak memilih tetapi tetap menggunakan hak suara.

Mengenai dugaan pelanggaran kualitatif yang diajukan pemohon, seperti kelalaian KPU Muara Enim dalam mencatat kejadian khusus, pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul, serta netralitas ASN, Putu menjelaskan bahwa sebagian besar tuduhan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Muara Enim.

"Berdasarkan keterangan Bawaslu yang saya baca di website MK, hanya pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul yang terbukti, tetapi itu tidak memengaruhi hasil pemungutan suara yang memenangkan pasangan Edison-Sumarni," jelasnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek kuantitatif dan kualitatif dalam perkara ini, Putu Artha meyakini bahwa permohonan pemohon akan berhenti di tahap dismissal dan tidak akan masuk ke sidang pembuktian.

"Artinya, pasangan calon pemenang hanya tinggal menunggu pelantikan resmi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: