Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara
Terlibat Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara--
Disebutkan dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.
Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.
Tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara--
Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: