Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara

Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara

Terlibat Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara--

BACA JUGA:Berkas Dakwan Korupsi Dana Operasional Rumah Sakit Dilimpah, Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Siap Disidang

Disebutkan dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.

Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.


Tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara--

Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: