Jadi Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Harobin Cs Masuk Rutan Pakjo

Jadi Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Harobin Cs Masuk Rutan Pakjo

Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat diperiksa oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beberapa jam, akhirnya Sekda Kota Palembang tahun 2016 Harobin Mustofa bersama dua nama lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Harobin Mustofa, mantan sekda Palembang, oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Rabu 22 Januari 2025, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, saat gelar rilisnya menyebutkan dua nama tersangka lainnya yakni berinisial USG selaku penjual aset serta YHR mantan Kasi Survey dan Pemetaan pada BPN Kota Palembang.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ungkap Umaryadi.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Panggil Mantan Sekda Kota Palembang, Siapa Dia?

Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Aspidsus menerangkan penetapan ketiganya sebagai tersangka telah berdasarkan surat perintah yang ditandangi Kepala Kejati Sumsel.

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," terang Aspidsus.

Ia membeberkan, modus perkara yang dilakukan oleh, mantan sekda Palembang, Harobin, bersama 2 tersangka berdasarkan hasil penyidikan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Lebih lanjut, bahwa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp11,7 miliar.

BACA JUGA:Mantan Sekda dan Sekwan Kota Prabumulih, Jadi Saksi Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka

Oleh karena itu, masih kata Aspidsus Umaryadi SH MH ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya, termasuk Harobin, mantan sekda Palembang, dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: