Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

Kejari OKI lakukan pemeriksaan setempat gugatan Hutan Kota jilid 2 ditolak. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Gugatan perkara perdata No 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung

Diketahui pada Senin 4 November 2024 lalu, dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan setempat sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

Rupanya tak puas dengan putusan itu, upaya banding atas perkara perdata tersebut kembali dilakukan ahli waris H Djalil dengan menggugat Pemerintah Kabupaten OKI. 

Tetapi, walaupun diterima, namun majelis hakim banding telah menguatkan putusan PN Kayuagung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Maka dari itu, menindaklanjuti putusan banding No. 126/PDT/2024/PT PLG, Kamis 9 Januari 2025. 

Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti SH MH, pihak Kejari OKI yang dipimpin langsung Kajari Hendri Hanafi SH MH melaksanakan pemeriksaan setempat (PS), Jumat 17 Januari 2025.

“Hari ini Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), bertindak mewakili Pemkab OKI dan Dinas Pendidikan, DLH serta PUPR, melaksanakan pemeriksaan setempat terkait gugatan Hutan Kota jilid 2 yang diajukan oleh ahli waris kepada Pemkab OKI,” ujar Kajari. 

Diungkapkan Kajari, pada hari ini pihaknya mendapatkan pemberitahuan terhadap upaya banding perkara No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG terhadap Hutan Kota yang diajukan oleh Ningmas Cs, kembali ditolak hakim tinggi.

BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu

Jadi, ini artinya, majelis hakim banding telah menguatkan putusan PN Kayuagung beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kini ada kejelasan terkait kasus sengketa Hutan Kota yang berada di Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: