Beraksi di 17 TKP, 3 Komplotan Pelaku Curanmor Ini Dicokok Satreskrim Polrestabes Palembang, 1 Residivis

Beraksi di 17 TKP, 3 Komplotan Pelaku Curanmor Ini Dicokok Satreskrim Polrestabes Palembang, 1 Residivis

Beraksi di 17 TKP, 3 Komplotan Pelaku Curanmor Ini Dicokok Satreskrim Polrestabes Palembang, 1 Residivis.-Reigan.Sumeks.co-

"Tersangka Dede irawan pemain baru, dan kami juga sudah mengamankan sepeda motor milik korbannya sebagai barang bukti," Katanya. 

Lanjut Harryo Pihaknya sejauh ini sudah berhasil mengungkap 17 TKP pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir akhir ini marak terjadi di Kota Palembang. 

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, Kasus Pembunuhan dan Curanmor Meningkatkan Drastis

BACA JUGA:Identitas Pria Terjun ke Jurang Usai Dituduh Curanmor Tersebar di Medsos, Polisi Lahat Teruskan Penyelidikan

"Dari para tersangka kita amankan Barang bukti sepeda motor maupun alat yang digunakan untuk mencuri. Selain itu ada beberapa kunci motor dan STNK milik korban yang tertinggal di jok motor," jelasnya. 

Harryo menjelaskan, ketiga tersangka dalam melancarkan aksinya menggunakan modus yang sama, yakni dengan cara hunting dan berpatroli memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang lupa mencabut kuncinya ataupun yang diletakkan di tempat yang tidak terpantau. 

"Para tersangka ini mengincar motor memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, kemudian tak segan membuka paksa menggunakan konci letter T," ujarnya. 

Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, terutama Penadah yang berasal dari daerah-daerah.

BACA JUGA:6 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Tertinggal di Motor Ditangkap, Kerap Sasar Toko dan Perumahan, 1 Ditembak

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Bersenpi di Pakjo Palembang Babak Belur Usai Gagal Kabur, Sempat Tembak ke Arah Korban

"Umumnya, tersangka menjual motor hasil curian dengan cara COD di daerah Banyuasin, muba, dan Tulung Selapan Kabupaten OKI," Ujarnya. 

Motor itu kemudian dijual dengan harga Rp4-4,5 juta kepada penadahnya bernama Iwan. "Nanti akan kita telusuri juga terkait modus jual beli motor curian dengan COD dari HP ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Ancaman tindak Pidana berlapis kumulatif, yang akan menjadikan bagian pemberatan persangkaan pasal bagi tersangka. 

"Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya selama 7 tahun penjara," ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: