Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda
Sidang putusan kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung dan melarikan diri tunda. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung dengan terdakwa Joko Iskandar untuk persidangannya dengan agenda pembacaan amat putusan ditunda hingga pekan depan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 8 Januari 2025, Majelis hakim diketahui Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Eva Rachmawati SH, belum siap dengan amar putusan untuk terdakwa.
"Sidang untuk terdakwa dengan agenda pembacaan amar putusan untuk hari ini belum siap. Sehingga sidang ditunda pada pekan depan," ungkap hakim ketua, sambil mengetok palu.
Terdakwa yang dalam persidangan, didorong menggunakan kursi roda ke dalam ruangan persidangan menyatakan bersedia sidangnya ditunda pekan depan.
BACA JUGA:Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi
Terdakwa Joko Iskandar ini didampingi penasehat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH.
Dimana terdakwa ini menuju ruang persidangan menggunakan kursi roda karena hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung tetapi gagal.
Jadi membuat kakinya patah, sehingga harus menggunakan bantuan kursi roda untuk berjalan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Joko Iskandar ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadya Yunisah Panjaitan SH, selama 11 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1," ujar Jaksa.
Dimana perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: