Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi

Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 200 gram atas nama terdakwa Jon Kenedi 40 alias Jon Pokat Sazili 47 alias Ali dan Rendra Antoni 40 alias Jango Ketiga terdakwa yang kesemuanya berasal dari Kota Lubuklinggau dihadirkan melalui sidang virtual Rabu 3 11 dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Devianti Itera SH diantaranya merupakan saksi penangkap yakni Robi dan Beni petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel Dalam keterangan salah satu saksi bernama Beni mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 130 paket narkotika dari sebuah tas yang dibawa oleh terdakwa Jon Kenedi saat dilakukan penangkapan Serta mengamankan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dari tas yang dibawah oleh terdakwa Sazili Saksi Beni turut menerangkan jika kedua terdakwa di tangkap di sebuh kebun ubi di kawasan Lubuklinggau Saat itu saya tengah menyamar undercover untuk membeli paket narkotika pada terdakwa Sazili Saat terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu kamipun langsung tangkap terdakwa ujar Saksi Beni Saksi Beni juga menjelaskan setelah menangkap Sazili pihaknya juga langsung melakukan pengejaran pada terdakwa Jon Kenedi Yang mana saat dilakukan pengejaran kami berhasil menangkap terdakwa Jon Kenedi dengan barang bukti sebanyak 130 paket dari tas yang dibuang terdakwa saat pengejaran jelas saksi Saat diinterogasi saksi Beni mengatakan kedua terdakwa Sazili dan Jon Kenedi keduanya mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari terdakwa Rendra Antoni alias Jango yang berhasil ditangkap petugas di waktu dan tempat berbeda Diberitakan sebelumnya tiga tersangka jaringan narkoba di Kota Lubuklinggau Jon Kenedi 40 alias Jon Pokat Sazili 47 alias Ali dan Rendra Antonni 40 alias Jango ditangkap petugas Polda Sumsel Senin 5 07 Penangkapan pada tiga tersangka bermula dari ditangkapnya dua tersangka benama Jon Kenedi alias Jon Pokat dan Sazili alia Ali yang melakukan transaksi jual beli narkoba pada polisi yang menyamar undercover Dari kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat brutto 135 06 gram yang berada dalam tas selempang milik tersangka Sazili Kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seorang yang bernama Rendra Antoni alias Jango Dari pengakuannya sudah sekitar satu setengah bulan bekerja untuk tersangka lainnya bernama Jango Saat diwawancarai tersangka Sazili mengatakan jika dirinya selama 1 5 bulan terakhir bekerja untuk tersangka Jango Sementara itu dari pengakuannya tersangka Jango mengaku sehari hari berprofesi sebagai buruh harian fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: