BPJS Distop Sementara, Program Sumsel Berkat Jadi Andalan Warga Ogan Ilir

BPJS Distop Sementara, Program Sumsel Berkat Jadi Andalan Warga Ogan Ilir

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jawab soal pemberitaan yang menyebut program berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir distop --

Adapun syarat agar masyarakat bisa berobat pakai KTP  terang Trisnawarman,  pada saat peluncuran program Berkat yakni bagi penduduk Sumsel yang  belum mempunyai BPJS pada tahun 2023, sesuai aturan adalah 95% penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS. 

Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia setiap Kabupaten/Kota harus mencapai UHC, dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota untuk menanggung masyarakat miskin yang  tidak mampu dan tidak tercover pada APBN. 

“Terdapat sekitar 70 ribuan penduduk Ogan Ilir yang  belum tercover, nah  itu bisa dibiayai melalui APBD  kabupaten. sudah perjanjian peserta yang sudah terdaftar di APBD  Kabupaten/ kota, tidak bisa dialihkan ke Sumsel berkat sesuai kesepakatan bersama dan tanggung jawab masing-masing  Pemerintah Kabupaten dan kota,” tuturnya. 

BACA JUGA:Ini Solusi Biar BPJS Warga Miskin di Ogan Ilir ‘Tetap Hidup’, Utamanya Buat Mereka Yang Urgen Harus Berobat

BACA JUGA:Kado Pahit Tahun 2025 Warga Ogan Ilir Paska BPJS Distop, Balik Ke Istilah Lama ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’

Lebih jauh Trisnawarman mengungkapkan, langkah taktis yang diambil pemerintah Sumsel saat itu, adalah mendorong Semua kabupaten/kota mencapai 95 persen penduduk menjadi peserta JKN-KIS, tanpa membeda-bedakan dari Kabupaten/kota. 

“Pada saat launching Sumsel Berkat, Kabupaten Ogan Ilir telah UHC menyusul Lahat, Muba, ME, Pali, Muratara dan Prabumulih. Kabupaten/kota yang telah mencapai UHC duluan (penduduknya telah diatas 95% memiliki (JKN-KIS),” ungkapnya 

Menurut Trisnawarman, Kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama untuk diaktivasi harian bagi penduduknya, yang belum memiliki JKN-KIS. 

“Apabila memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bisa menghubungi  Kontak person Dinas Kesehatan Provinsi. Pada saat integrasi ke JKN-KIS, Provinsi mengejar 95% peserta. Sehingga kabupaten/ kota yang sudah UHC (95% atau lebih) pasti lebih sedikit yang masuk ke peserta provinsi. Namun, pendaftaran rutin harian, siapapun penduduk Sumsel akan diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: