BPJS Distop Sementara, Program Sumsel Berkat Jadi Andalan Warga Ogan Ilir
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jawab soal pemberitaan yang menyebut program berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir distop --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Santernya pemberitaan yang menyebut program berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir distop mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
''Program Sumsel Berkat bisa dijadikan sandaran berobat bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir sementara ini,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H Trisnawarman, MKes Sp.KKLP Supsp.FOMC.
Pemprov Sumsel sebelumnya pada tahun 2023 lalu telah meluncurkan program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP), untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Sumsel.
Saat itu program ini diketahui telah mencapai hingga 95 persen.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terdapat 7 kabupaten/kota dari 17 Kabupaten/kota yang belum mencapai UHC.
BACA JUGA:RSUD Ogan Ilir Pastikan Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin Pemegang BPJS KIS Tetap Dilayani Gratis
Untuk mencapai UHC di Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel pada saat itu meluncurkan Program Sumsel Berkat.
“Jadi kita (Pemprov Sumsel) membantu 7 kabupaten/kota ini sesuai porsi kekurangannya, Pada saat itu Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai UHC 95 persen, jadi sharingnya disesuaikan. Karena kita membantu yang masih sisa saja, sehingga bisa sampai 99 persen di tahun 2024,” kata Kadis Kesehatan Provinsi Sumsel dr H Trisnawarman di Palembang, Senin 6 Januari 2025.
Dikatakan juga bahwa masyarakat Ogan Ilir dapat memanfaatkan mengoptimalkan program alternatif BERKAT, yakni program berobat dengan KTP yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terutama jika kondisi sangat urgent.
Warga yang betul-betul urgent membutuhkan layanan kesehatan seperti gawat darurat, hemodialisa, tindakan operasi yang harus segera dilakukan dan kondisi-kondisi kritis lainnya yang harus dilakukan perawatan cepat di Rumah Sakit.
“Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak dapat digunakan karena berakhirnya perjanjian kerja sama,” tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: