Pedagang Ayam di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Diduga, Korban Rugi hingga Rp384 Juta Lebih

Pedagang Ayam di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Diduga, Korban Rugi hingga Rp384 Juta Lebih

Pedagang Ayam di Palembang Ditangkap Polisi Kasusnya Tak Diduga Korban Rugi Rp384 Juta Lebih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Tersangka Junjung kata dia, dilaporkan korban pada 26 Juli 2023, dengan   Laporan Polisi bernomor: LP/B/195/VII/2023/SPKT/POLSEK ILIR TIMUR II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 26 Juli 2023.

"Klien kami yang memiliki usaha jual ayam potong didatangi bapaknya Junjung Prabowo. Saat itu bapaknya mengatakan akan membeli ayam potong dengan klain kami untuk dijual eceran," beber Jafrial.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Pedagang Ayam di Pasar 10 Ulu Palembang Oleh Orang Tak Dikenal

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Datangi TKP, Janji Kejar Pelaku Penembak Pedagang Ayam Pasar 10 Ulu

Sistem pembayarannya akan dilakukan dengan cara mengambil ayam hari ini dan besoknya baru dibayar.

"Hingga tahun 2021 pembayaran yang dilakukan bapaknya Junjung Prabowo lancar, namum masuk akhir tahun 2021 hingga 2022 mulai mengalami keterlambatan pembayaran hingga mencapai Rp57 juta rupiah," beber Jafrial.

Pihak korban secara persuasif melakukan penagihan, baik melalui telepon hingga bertemu bertemu langsung, namum tidak ada tanggapan dari terlapor saat itu. 

Lalu, datanglah tersangka Junjung Prabowo dengan meyakinkan kliennya dengan membuat surat pernyataan.

"Dan berjanji akan menyelesaikan dalam satu tahun, ternyata janjinya tidak di tepati, malah Junjung menambah pengambilan ayam potong lagi, hingga klien kami mengalami kerugian mencapai Rp384.200.200,” tutup Jafrial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: