4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3 ‘Ada Pengakuan’
Mantan kepala inspektorat Lahat bakal jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kasus kegiatan di inspektorat tahun 2020.--
LAHAT, SUMEKS.CO - Ada 4 fakta kasus korupsi ‘petinggi’ Inspektorat kabupaten Lahat yang ditanggani tim Kejari Lahat.
Kasus ini nyaris setahun penanganan hingga kemudian kedua tersangka Yunisa Rahman dan Yuniarti akhirnya mengakui perbuatannya.
Yunisa, mantan kepala inspektorat Lahat dan Yuniati, mantan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat mengembalikan kerugian negara atas kasusnya. Uang kerugiana negara disampaikan pada penyidik jaksa melalui keluarga dan pengacaranya.
Fakta pertama, kasus ini bermula dari tahun 2020, ada 3 kegiatan yang dikorupsi oleh tersangka, yaitu sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion Officer atau organizer.
Fakta kedua, ada banyak sekali saksi dalam kasus ini sampai ada 141 orang saksi, hingga sangat kuat untuk menetapkan 2 mantan petinggi Inspektorat Lahat itu sebagai tersangka;
Fakta ketiga, tersangka mantan inspektorat telah mengembalikan uang total Rp400 juta sedangkan Yuniarti mengembalkan Rp105 juta. Total kerugian kasus ini Rp800 juta.
Fakta keempat, lokasi penahanan keduanya sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Lahat ke Palembang, Yunisa Rahman di Lapas Pakjo dan Yuniarti mendekam di Lapas perempuan Jl Merdeka Palembang.
Berkas dua tersangka korupsi pada kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 bernama Yunisa Rahman dan Yuniarti senilai Rp800 juta, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Diketahui tersangka Yunisa Rahman merupakan mantan Inspektur sedangkan Yuniarti sebagai pejabat penatausaha keuangan pada inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kasi Intelijen Zith Mutaqien SH MH, Jumat 3 Januari 2025 membenarkan JPU Kejari Lahat telah melimpahkan berkas perkara ke PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: