4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3 ‘Ada Pengakuan’
Mantan kepala inspektorat Lahat bakal jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kasus kegiatan di inspektorat tahun 2020.--
"Sehingga tersangka mantan inspektur telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 400.000.000,-" ujarnya.
Selain itu, lanjutnya untuk tersangka lainnya yakni Yunarti melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,-, hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat terkait perkara ini sebesar Rp. 505.000.000,-.
Atas perbuatannya, terang Zith disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Masih kata Zith, saat ini kedua tersnagka telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Pakjo Palembang untuk tersangka Yunisa Rahman dan di Lapas Perempuan Palembang untuk tersangka Yuniarti.
Hal itu, kata Zith guna memudahkan proses nantinya dipersidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: