4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3 ‘Ada Pengakuan’

4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3  ‘Ada Pengakuan’

Mantan kepala inspektorat Lahat bakal jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kasus kegiatan di inspektorat tahun 2020.--

"Benar berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang, telah dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang," ungkap Zith membenarkan.

BACA JUGA:Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Bahkan ia menerangkan, bahwa berkas perkara fisik yang dilimpahkan ke PN Palembang sebanyak dua berkas tersebut telah dilakukan penetapan seperti penetapan jadwal persidangan.

Dari informasi yang ia terima, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu 8 Januari 2025 pekan depan.

"Terkonfirmasi, penetapan jadwal sidang perdana bakal digelar pada Rabu 8 Januari 2024 mendatang," terang Zith.

Lebih lanjut dikatakan Zith, kerangka perkara dalam perkara ini kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.


Mantan kepala inspektorat Lahat bakal jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kasus kegiatan di inspektorat tahun 2020.--

Tiga kegiatan itu, lanjut Zith berupa sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion Officer atau organizer.

Untuk jumlah kerugian negara, kata Zith berdasarkan laporan audit kerugian negara atas dugaan perkara tersebut mencapai Rp800 juta.

BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Sebut Ada 'Temuan' dari Hasil Klarifikasi Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik

BACA JUGA:Saksi Inspektorat Ungkap Adanya Temuan Penyebab Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Tersudut

Dikatakan Zith, dari proses penyidikan perkara dalam perkara ini telah memeriksa sebanyak 141 nama sebagai saksi sehingga menemukan alat bukti yang kuat menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Telah diperiksa sebanyak 141 nama sebagai saksi sehingga penyidik menyimpulkan adanya bukti yang kuat dalam menetapkan para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Yunisa Rahman melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp.100.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- kepada Tim Penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: