Besok Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2, Disdik OKI Bakal Sidak

Besok Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2, Disdik OKI Bakal Sidak

Besok hari pertama sekolah Semester 2, disdik bakal sidak. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Besok, Senin 6 Januari 2025 merupakan hari pertama masuk sekolah kembali bagi siswa-siswi. Mulai TK, SD, SMP hingga SMA. 

Bagi siswa-siswi besok masuk sekolah tersebut, adalah mengawali belajar kembali masuk semester 2. 

Yakni usai libur selama dua pekan mulai dari 23 Desember hingga 4 Januari 2025. Sehingga para siswa-siswi dan juga para tenaga pengajar atau guru masuk sekolah kembali. 

Terkait dengan dijadwalkan masuk sekolah kembali dan memulai proses belajar bagi siswa-siswi dan juga besok Senin 6 Januari 2025. Membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan melakukan sidak. 

BACA JUGA:Ini Link dan Tata Cara Terlengkap Sanggah Kuota Sekolah di SNBP 2025

BACA JUGA:Kuota SNBP 2025 di Palembang, Sekolah Mana yang Paling Berpotensi? Yuk Simak Rinciannya

"Di hari pertama masuk sekolah kembali pihak kita akan lakukan sidak ke sekolah-sekolah besok itu," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, H M Lubis SKM MKes. 

Dia mengungkapkan, untuk besok itu semua siswa-siswi juga guru sudah harus masuk sekolah kembali setelah libur semester 1 selama 2 pekan lamanya. 

"Jadi besok kita akan sidak, diharapkan semuanya sudah sekolah semua. Apabila tidak masuk maka akan diberikan sanksi," ujarnya, Minggu 5 Januari 2025.

Lubis mengatakan, apabila siswa-siswi ataupun guru besok ada yang tidak masuk sekolah diberikan sanksi. Dimana untuk sanksi diserahkan kepada sekolah masing-masing. 

BACA JUGA:Syarat Daftar SNBP 2025 Baik Bagi Sekolah Maupun Siswa, Ingat Jangan Sampai Salah Ya!

BACA JUGA:Jadwal SNBP 2025 yang Bisa Jadi Bahan Panduan Sekolah dan Siswa untuk Mendaftar Jadi Peserta

"Mengenai sanksi bagi siswa-siswi dan guru yang tidak masuk sekolah di hari pertama besok, pihak sekolah yang akan berikan sanksi nya," terangnya. 

Lebih lanjut Lubis mengatakan, sanksi pihak sekolah yang memberikannya bukan pihak Disdik dengan alasan tidak masuk sekolah hari pertama besok merupakan pelanggaran ringan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: