Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta
Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yuniarti, ASN Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pengelolaan pada Inspektorat kabupaten Lahat jadi tersangka kedua kasus korupsi 3 kegiatan fiktif Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020.
Demikian diterangkan rilis tentang penetapan tersangka baru yang diterima redaksi, Selasa 30 Juli 2024.
Diterangkan dalam rilisnya, Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka baru usai sebelumnya penyidik Kejari Lahat telah menetapkan tersangka lainnya bernama Yunisah Rahman selaku mantan Inspektur pada Inspektorat Lahat tahun 2020.
Penetapan Yuniarti sebagai tersangka, berdasarkan rilis yang diterima telah sesuai dengan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
BACA JUGA:Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Yuniarti juga langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Akibat perbuatannya, tersangka Yuniarti dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH MH, membenarkan Penyidik Pidsus Kejari Lahat telah menetapkan satu tersangka baru penyidikan perkara tersebut.
Ia menerangkan, penyidikan perkara korupsi kegiatan fiktif ini telah berjalan lebih kurang 1 tahun.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, diterangkan Zit berjumlah lebih kurang 141 saksi.
"Ada 141 saksi yang diperiksa saat penyidikan, sebelum akhirnya meyakini bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: