Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

Maling Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat--

LAHAT, SUMEKS.CO,- Mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat, Yunisah Rahman resmi berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi 3 kegiatan fiktif pada Inspektorat tahun 2020.

Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH, Selasa 23 Juli 2024 menerangkan penyidikan perkara korupsi kegiatan fiktif ini telah berjalan lebih kurang 1 tahun.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, diterangkan Zith berjumlah lebih kurang 141 saksi.

"Ada 141 saksi yang diperiksa saat penyidikan, sebelum akhirnya meyakini bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zith.

BACA JUGA:Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

Dari sambung telepon, Zith mengungkapkan bahwa saat tersangka menjabat sebagai Inspektur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga telah memanipulasi kegiatan fiktif pada Inspektorat.

Adapun kegiatan fiktif yang dimaksud, lanjut Zith diantaranya berupa kegiatan sosialisasi penanganan aduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi.

"Serta kegiatan peningkatan Liasion Officer/organizer," ungkap Zith.

Akibatnya, kata Zith berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas beberapa kegiatan fiktif itu negara mengalami kerugian Rp800 juta.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Jawab Somasi Pengacara Iptu Rudiana, Minta Maaf Kalau Ada Kata Tak Berkenan Tapi Tidak Untuk Ini?

Hingga, tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Untuk saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Lahat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: