Pemkot Palembang Luncurkan Program Kudapan: Nongkrong Dapat Hadiah Menarik

Pemkot Palembang Luncurkan Program Kudapan: Nongkrong Dapat Hadiah Menarik

Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah didampingi Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyebar sekitar 50 banner Kudapan ke berbagai restoran di kota ini.-Foto: Tejo/Sumeks.co-Q

Cheka mengungkapkan bahwa program Kudapan membawa manfaat bagi berbagai pihak.

Dari sisi konsumen, mereka berkesempatan memenangkan hadiah undian sekaligus terlibat langsung dalam pengawasan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Komitmen Pemkot Palembang Cegah Korupsi, Luncurkan Website Antikorupsi Di Hari Antikorupsi Sedunia

BACA JUGA:Mantap! Pemkot Palembang Raih Penghargaan Penataan Ruang Terbaik se Sumatera Selatan

Sementara itu, bagi pelaku usaha kuliner, program ini mendorong kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak. 

Dari sudut pandang pemerintah, Kudapan juga membantu mendeteksi wajib pajak baru yang sebelumnya mungkin belum terdaftar.

Dengan demikian, realisasi penerimaan asli daerah (PAD) diharapkan meningkat signifikan. Pada tahun 2024, penerimaan pajak restoran di Kota Palembang telah melampaui target sebesar Rp50 miliar.

Melalui Kudapan, Pemkot optimis dapat meningkatkan target pajak hotel dan restoran hingga 100 persen pada tahun depan.

BACA JUGA:Pelaku Kesal Ditantang Korban Usai Dipecat Jadi Jukir, Pertanyakan Soal Perparkiran ke Pemkot Palembang

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat

Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyebar sekitar 50 banner Kudapan ke berbagai restoran di kota ini.

Selain itu, lima billboard besar juga telah dipasang di lokasi strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai program ini. 

“Untuk sosialisasi, kami memasang billboard ukuran besar di lima titik lokasi jalan raya di Kota Palembang,” ujar Raimon.

Ia juga memastikan bahwa pengundian hadiah Kudapan akan dilakukan secara jujur dan transparan. Proses pengundian melibatkan notaris, Dinas Sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kepolisian. Pegawai Bapenda beserta keluarganya dilarang mengikuti program ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemkot Palembang Perbanyak Tempat Wisata untuk Tingkatkan Daya Tarik Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: