Ini 2 Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sehingga Dijadikan Tersangka oleh KPK

Ini 2 Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sehingga Dijadikan Tersangka oleh KPK

Ketua KPK Setyo Budi di dampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ddan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu--

Selain itu, KPK juga mempublikasikan empat foto terbaru Harun dalam upaya memperbarui pencarian buronan tersebut.

BACA JUGA:Profil Lengkap Hasto Kristiyanto, Sarjana Teknik Kimia yang Menjadi Politikus Tulen PDIP, Kini Resmi Tersangka

BACA JUGA:PDIP Masuk Kabinet Prabowo Kah? Begini Kata Puan Maharani!

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keraguan sebelumnya untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka pada tahun 2020 kini telah terjawab dengan bukti-bukti baru yang diperoleh.

“Penyidik sebelumnya kurang yakin memberikan status tersangka kepada Hasto pada 2020. Tapi saat ini, buktinya kuat untuk memproses hukum politikus PDIP itu,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, terkait surat permohonan fatwa MA yang diajukan oleh PDIP. 

Yasonna mengaku bahwa surat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang telah meninggal dunia.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkap Yasonna.

Namun, keterlibatan Yasonna dalam kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan belum ada keputusan apakah ia akan dijadikan tersangka atau hanya saksi.

Penetapan Hasto sebagai tersangka memberikan dampak besar bagi PDIP sebagai partai penguasa. 

Kepercayaan publik terhadap partai ini mendapat tantangan serius, mengingat Hasto adalah salah satu tokoh penting yang selama ini dikenal sebagai arsitek kemenangan PDIP dalam Pemilu 2014 dan 2019.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto selama ini dianggap sebagai penggerak utama strategi partai, baik dalam konsolidasi internal maupun kampanye politik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: