Hari Ini, Gubernur Papua Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Hari Ini, Gubernur Papua Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Gubernur Papua Lukas Enembe.-Foto: Ricardo/JPNN.com-

SUMEKS.CO - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dan Dijadwalkan Diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hari ini Senin 26 September 2022.

Hal ini disampikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, surat pemanggilan Lukas Enembe telah diterima.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Ali Fikri, Senin 26 September 2022.

KPK pun mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA:MAKI Bongkar Data Perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Lukas Enembe. 

Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK tersebut untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 19 September 2022.

KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:Lukas Enembe Kembali Dipanggil KPK

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu 24 September 2022.

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id