Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi
Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi--
Hasil Telaah dan Analisis
KPK melakukan telaah dan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi untuk menentukan status kepemilikannya.
Dari hasil analisis tersebut, pada 2020, sebanyak 916 pelaporan dengan nilai Rp2,74 miliar ditetapkan sebagai milik negara.
Pada 2021, 931 pelaporan senilai Rp2,4 miliar dinyatakan sebagai milik negara, disusul oleh 1.308 pelaporan senilai Rp4 miliar pada 2022.
BACA JUGA:KPK Lelang Tanah Atas Nama Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Tahun 2023 menyumbang 1.228 pelaporan senilai Rp4,8 miliar, sementara hingga 16 Desember 2024 terdapat 1.432 pelaporan dengan nilai Rp7,09 miliar yang ditetapkan menjadi milik negara.
Total pelaporan yang ditetapkan sebagai milik negara selama lima tahun terakhir mencapai 5.815 pelaporan dengan nilai Rp21,03 miliar.
Dorongan untuk Menolak Gratifikasi
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, maupun pejabat publik untuk menolak gratifikasi.
Apabila tidak memungkinkan untuk menolak, maka penerima wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, atau email ke [email protected].
Kategori Objek Gratifikasi 2024
Pada 2024, KPK mencatat bahwa objek gratifikasi terbanyak yang dilaporkan adalah kategori karangan bunga, hidangan berlaku umum, makanan, dan minuman kemasan dengan masa berlaku.
Total objek dalam kategori ini mencapai 1.471 dengan nilai Rp1,229 miliar. Salah satu pelaporan terbesar dalam kategori ini mencapai nilai Rp162 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: