Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi

Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi

Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi--

Dugaan Tindak Pidana:

Harun Masiku diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kasus ini terkait dengan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penerapan Pasal:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 dan hingga kini belum ditemukan. Keberadaannya menjadi salah satu misteri besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:KPK 2024-2029, Era Baru Pemberantasan Korupsi di Bawah Kepemimpinan Setyo Budiyanto

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK


DPO KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin--

2. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Juli 1954

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 19 Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: