Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi

Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi

Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi--

Kategori berikutnya adalah uang tunai, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya, yang mencapai 1.447 objek dengan nilai Rp13,637 miliar. Di antara pelaporan tersebut, satu pelaporan memiliki nilai tertinggi yaitu Rp500 juta.

Kategori cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi berada di posisi ketiga, dengan 332 objek senilai Rp125 juta. 

Sedangkan kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya menjadi yang paling sedikit dilaporkan, dengan 71 objek senilai Rp636 juta.

Selain itu, KPK juga menerima laporan kategori barang lainnya yang mencakup 1.246 objek dengan nilai total Rp1,424 miliar.

Secara keseluruhan, total objek gratifikasi yang dilaporkan pada 2024 hingga 16 Desember mencapai 4.567 objek dengan nilai Rp17,05 miliar.

Melalui pelaporan ini, KPK menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Dengan tren pelaporan gratifikasi yang terus meningkat, KPK berharap kesadaran publik dan aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi juga semakin tinggi. 

BACA JUGA:Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?

BACA JUGA:Jaksa Tak Hadiri Sidang PK Ahmad Yani, Kuasa Hukum Kecewa

Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari seluruh elemen bangsa sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

KPK mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan ketiga buronan ini.

Jika Anda memiliki informasi penting, segera hubungi Call Center KPK di nomor 198. 

Dukungan masyarakat sangat berarti untuk memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: