Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi
Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi--
Penerapan Pasal:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirana Kotama telah buron sejak 2017 dan hingga kini belum berhasil ditemukan. Informasi terkait keberadaannya juga dapat dilaporkan melalui Call Center 198.
BACA JUGA:Puncak Hakordia, Kejati Sumsel-Kejari Palembang Sukses Borong Penghargaan KPK Awards 2024
15.516 Laporan Gratifikasi Diterima KPK, Rp21,03 Miliar Disetor ke Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima sebanyak 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024, dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.815 pelaporan telah ditetapkan menjadi milik negara dengan nilai total Rp21,03 miliar.
Data ini disampaikan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 yang digelar di Jakarta.
Tren Pelaporan Gratifikasi Meningkat
Johanis Tanak menyebutkan bahwa tren pelaporan gratifikasi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan, yang kemudian mjudul eningkat menjadi 2.127 pelaporan pada 2021, dan mencapai 3.903 pelaporan pada 2022.
Tren ini berlanjut pada 2023 dengan 3.703 pelaporan, sementara pada 2024 hingga 16 Desember telah mencapai 3.944 pelaporan.
“Tren peningkatan pelaporan gratifikasi diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” ujar Johanis.
Secara rinci, nilai gratifikasi yang dilaporkan meliputi Rp25,80 miliar pada 2020, Rp8 miliar pada 2021, Rp16,7 miliar pada 2022, Rp20,84 miliar pada 2023, dan Rp17,05 miliar pada 2024 hingga pertengahan Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: