Ipar Maut Tak Berkutik, Polisi Ungkap Waktu 2 Jam Pelajar SMP di Palembang Dibiarkan Tergeletak di Kamar Mandi

Ipar Maut Tak Berkutik, Polisi Ungkap Waktu 2 Jam Pelajar SMP di Palembang Dibiarkan Tergeletak di Kamar Mandi

Ipar maut tak berkutik, polisi ungkap waktu 2 jam pelajar SMP di Palembang dibiarkan tergeletak di kamar mandi. --

250 Gram Racun

Terungkap racun hama atau potas yang dibeli Rika, kakak ipar korban secara online sebanyak 250 gram.

BACA JUGA:UPDATE, Kebiasaan Aneh Rika ‘Kakak Ipar Beracun’ Kalau Ribut Sama Suami Kaburnya Selalu Nginap di Hotel Demang

BACA JUGA:Rika ‘Kakak Ipar Tersadis’ Akhir Tahun 2024, Racuni Adik Ipar dan Aniaya Pelajar SMP Itu Jelang Akhir Hidupnya

Racun yang diminum korban ANF (13) itu murni tidak ada campuran atau disamarkan dalam wujud jamu.

"Bukan jamu tapi air mineral di dalam botol yang dicampur racun ikan," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat rilis kasusnya, Jumat, 20 Desember 2024.

Reaksi racun itu ternyata efektif, korban merasakan panas di mulut dan tenggorokannya hingga muntah.

BACA JUGA:Kronologi Maut Kakak Ipar Eksekusi Pelajar SMP di Palembang, Pakai Jamu Beracun Dibalut Tantangan Berhadiah 

BACA JUGA:Jengkel Soal Status Anak Jadi Motif Kakak Ipar di Palembang Beri Challenge Jamu Beracun ke Adik hingga Tewas

Korban ke kamar mandi muntah dan terjatuh hingga tak sadarkan diri.

Rika kemudian mendiamkan korban tergeletak di kamar mandi itu selama 1 hingga 2 jam.

"Tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur rumahnya,” jelas Kapolresta.

Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa pelajar putri yang tewas diberi challenge diduga minum jamu beracun adalah murni tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: